News

We always collect and report news all around and inside Graha Niaga to keep you update and get closer with us. To learn about us better, take a look at the articles below.

Sertifikat SMK3

Sesuai ketentuan Pemerintah yang tertuang dalam PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja ( SMK3 ) di perusahaan,  pada tanggal 4 Maret 2016 PT Grahaniaga Tatautama berhak mendapatkan  sertifikat SMK3 dengan predikat Memuaskan setelah melalui proses audit selama 2 (dua) hari yang dilakukan  oleh Badan Pemberi Sertifikat yaitu: PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) .

Sertifikat secara resmi akan diserahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada bulan April 2016.

SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan dan terintegrasi  dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif .

Untuk itu manajemen PT GNTU telah mengeluarkan komitmen tentang Kebijakan yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu  :

·        Kebijakan K3 : Mengendalikan risiko dan bahaya operasi  dalam pengelolaan gedung, mentaati peraturan dan persyaratan K3 yang berlaku, melaksanakan pencegahan sakit dan cedera akibat kerja, dan mencapai sasaran dan peningkatan yang  berkelanjutan dalam sistem manajemen serta kinerja K3.

·        Kebijakan Obat-obatan Terlarang  dan Minuman Keras : Setiap karyawan/ subkontraktor  yang secara hukum terlibat dalam hal yang berkaitan dengan obat2an terlarang dan minuman keras akan mendapatkan tindakan disiplin, termasuk pemecatan hingga penuntutan.

·        Kebijakan Penggunaan Alat Pelindung Diri ( APD )  : Dalam suatu pekerjaan atau kegiatan yang teridentifikasi bahaya dan resiko K3, maka karyawan atau subkontraktor harus menggunakan APD yang sesuai.

 

lorem